Saudari muslimah,
sudahkah engkau mengenakan jilbabmu?! Seorang muslimah sejati pasti ia akan selalu berusaha menjaga syari’at
yang telah Allah tetapkan baginya. Jilbab merupakan pakaian wanita yang
dengannya ia dikenali sebagai seorang muslimah. Dengan jilbab ini, wanita
muslimah tampil beda dari wanita-wanita non muslim. Ia adalah wanita yang
mengenakan mahkota yang menjulur dari atas kepalanya sehingga menutupi
auratnya. Tersimpan di dalam mahkota itu wanita yang selalu mentaati Allah ta'ala
dan menjaga diri dari hal-hal yang dilarang oleh-Nya, sehingga Allah pun
menjaganya. Ia adalah wanita istimewa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya. Wanita
yang berharap surga dengan bersabar dan berbahagia mengenakan jilbabnya di
dunia. Semoga Allah merahmati mereka semuanya.
Wanita Adalah Aurat
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا
خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ، وَإِنَّهَا لَا تَكُوْنُ أَقْرَبُ إِلَى
اللَّهِ مِنْهَا فِي قَعْرِ بَيْتِهَا.
“Sesungguhnya
wanita adalah aurat, maka jika dia keluar (rumah), setan akan menghiasinya
(agar menjadi godaan bagi laki-laki –penj.), dan keadaannya yang paling dekat dengan
Allah adalah ketika ia berada di dalam rumahnya.” (HR. ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul
Ausath 2890, dishahihkan Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah
2688)
Dalam hadits ini disebutkan bahwa wanita adalah aurat, sedangkan aurat
adalah bagaikan aib yang harus ditutupi. Rasulullah juga menuturkan bahwa
keadaannya yang paling dekat dengan Allah 'azza wa jalla adalah ketika
ia berada di dalam rumahnya. Hal ini karena dengan menetapnya ia di dalam
rumahnya tidak akan dilihat oleh laki-laki yang akan menjadi fitnah (godaan)
bagi mereka. Maka Allah ta'ala mensyari’atkan jilbab sebagai penutup
aurat yang sempurna bagi wanita ketika ia keluar dari rumahnya.
Larangan Tabarruj
Sebaliknya, Allah subhanahu
wa ta'ala melarang wanita muslimah untuk bertabarruj (menampakkan atau
memamerkan kecantikan, aurat dan keindahan tubuh di hadapan laki-laki yang
bukan mahrom) melalui Firman-Nya:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ
تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُوْلَى
“Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. al-Ahzab [33]: 33)
Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ
أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا
النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ
رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada
dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum
yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para
wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan
tidak akan mencium baunya, padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Ini adalah ancaman yang sangat tegas dan keras bagi wanita-wanita yang
bertabarruj. Hal ini karena pakaiannya yang memang tidak menutupi sebagian
auratnya, atau sudah menutupi namun sifatnya transparan atau ketat sehingga
masih nampak lekuk tubuhnya, sehingga meski telah berpakaian seolah-olah ia
tidak berpakaian. Penampilan yang demikian itu tentunya akan menjadi
fitnah/godaan bagi laki-laki.
Jilbab Adalah Sebuah Kewajiban
Memakai jilbab
hukumnya adalah wajib bagi setiap wanita muslimah, sebagaimana telah ditegaskan
oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an dan Sunnah yang shahih.
Di antara
dalil yang paling terang yang menjelaskan wajibnya jilbab adalah Firman Allah subhanahu
wa ta'ala:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ
وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ
ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيْمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.
al-Ahzab [33]: 59)
Oleh karena itulah, seorang wanita muslimah harus menyakini bahwa
jilbab yang Allah syari’atkan bagi mereka bukanlah untuk memberatkan, tetapi
justru untuk kebaikan mereka, dimana dalam pensyari’atan jilbab terdapat
berbagai hikmah yang agung.
Hikmah Disyari’atkannya Jilbab bagi Muslimah
Jilbab atau disebut
juga dengan hijab adalah merupakan syari’at Islam yang mulia yang diberlakukan
bagi wanita, yang dengannya Allah hendak memuliakan wanita muslimah. Melalui
ayat di atas, Allah mengabarkan bahwa dengan seorang memakai jilbab, ia akan
dikenal sebagai wanita muslimah yang menjaga dirinya, sehingga tidak akan
diganggu oleh laki-laki yang ada penyakit di dalam hatinya. Memakai jilbab juga
merupakan bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yang akan mendatangkan
kebahagiaan baik di dunia maupun akhirat. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ
فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
“Dan
barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia telah mendapat
kemenangan yang besar.” (QS. al-Ahzab [33]: 71)
Meski demikian, tidak setiap jilbab yang dikenakan oleh umumnya kaum
muslimah di negeri kita saat ini sesuai dengan syari’at. Jilbab yang
diperintahkan oleh Allah 'azza wa jalla bukanlah sembarang jilbab, ada
syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa dikatakan sebagai jilbab syar’i,
sehingga berhak pula untuk dikatakan sebagai mahkota terindah bagi wanita
muslimah.
Syarat-syarat Jilbab Syar’i
Syaikh Muhammad
Nashiruddin al-Albani rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya Jilbab
al-Mar’ah al-Muslimah tentang 8 syarat jilbab yang sesuai syari’at, yaitu:
1.
Menutupi seluruh badan, kecuali yang diperbolehkan nampak (wajah dan
telapak tangan)
2.
Bukan sebagai perhiasan (sehingga menjadi perhatian orang)
3.
Kainnya harus tebal dan tidak transparan
4.
Harus longgar dan tidak ketat (sehingga tidak dapat menggambarkan
sesuatu dari tubuhnya)
5.
Tidak diberi wewangian atau parfum
6.
Tidak menyerupai pakaian laki-laki
7.
Tidak menyerupai mode pakaian wanita-wanita non muslim
8.
Bukan pakaian untuk mencari popularitas
Itulah syarat-syarat jilbab
yang harus diperhatikan oleh setiap
wanita, sehingga jilbab yang dikenakannya sesuai dengan yang disyari’atkan oleh
Allah dan Rasul-Nya.
Setelah melalui pembahasan ini, perlu diketahui bahwa tidak boleh bagi
kita menjadikan syiar-syiar Islam sebagai bahan bercanda, baik itu jilbab
maupun yang lainnya, karena ada ancaman yang besar yaitu bisa menjadi sebab
batalnya keislaman seseorang. Allah ta'ala berfirman:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا
كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ
تَسْتَهْزِئُونَ.
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Dan
jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu),
tentulah mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan
bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan
Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu
kafir sesudah beriman.’” (QS. at-Taubah [9]: 65-66)
Akhirnya, semoga wanita muslimah yang belum memakai jilbab ataupun
yang telah memakainya tetapi belum memenuhi syarat-syarat tersebut, menjadi
terbuka hatinya dan segera memakai pakaian yang telah diperintahkan oleh Allah
Yang Maha Mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hambaNya. Semoga Allah juga
memberi kesabaran dan keistiqamahan bagi muslimah yang telah berjilbab dengan
jilbab yang syar’i.
Abu Ibrohim Ari bin Salimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.