Shalat jamaah merupakan syiar di antara syiar-syiar Islam yang mulia,
di dalamnya nampak persatuan umat Islam dan ketundukan mereka terhadap perintah
Allah subhanahu wa ta’ala. Maka di dalam shalat berjamaah semua manusia
nampak sama kedudukannya sebagai hamba Allah ta'ala. Tak pandang ia
seorang pejabat ataupun rakyat, kaya ataupun miskin, besar maupun kecil,
semuanya bersujud di hadapan Allah Yang Maha Agung dengan merendahkan dirinya
dan meletakkan anggota badannya yang paling tinggi yaitu kepalanya di atas tempat
berpijaknya. Tetapi hal itu adalah merupakan sebuah kebanggaan, karena kita
sujud kepada Dzat Yang Maha Perkasa, Maha Pencipta, Maha Tinggi dan Maha Kuasa
atas segala sesuatu. Bukan kepada sesama makhluk yang sama sekali tidak
mempunyai hak untuk diibadahi, baik itu patung, pohon, batu, bintang, jin,
manusia, ataupun makhluk-makhluk lain yang dipertuhankan selain Allah 'azza
wa jalla.
Hukum Shalat Berjamaah
Banyak kita lihat kaum
muslimin laki-laki khususnya, yang belum mau menunaikan shalat berjamaah,
sebagian dari mereka tidak tergerak hatinya menuju masjid untuk menunaikan
shalat jamaah ketika diseru untuk mendatanginya. Hal ini dapat kita lihat dari
banyaknya masjid yang minim jamaah saat shalat fardhu, padahal adzan sebagai
pertanda waktu shalat telah tiba, sekaligus panggilan menuju shalat jamaah
telah dikumandangkan 5 kali setiap harinya, hampir di seluruh penjuru negeri
Islam.
Syaikh Abdul Adzim bin
Badawi hafidzahullah dalam kitabnya al Wajiz fi fiqh Sunnah wal
Kitabil Aziz hal. 155, mengatakan bahwa shalat jamaah adalah wajib bagi
setiap muslim laki-laki kecuali karena udzur. Adapun bagi wanita, maka
beliau mengatakan di halaman 157 bahwa yang lebih baik adalah shalat di
rumahnya, berdasarkan hadits:
لَا تَمْنَعُوْا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ
وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah
kalian melarang istri-istri kalian untuk mendatangi masjid, dan rumah-rumah
mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud 567 dan dishahihkan oleh
Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud 567)
Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf
al-Qahthani hafidzahullah berkata, “Shalat jamaah untuk shalat yang lima
waktu adalah fardhu ‘ain (wajib bagi setiap individu) bagi laki-laki
yang mukallaf (orang yang sudah terbebani kewajiban syari’at) dan mampu,
baik menetap maupun saat safar.” Kemudian beliau membawakan dalil-dalil tentang
wajibnya shalat berjamaah. (Shalaatul Jamaa’ati fii Dhau’il Kitaabi was
Sunnah). Bahkan Imam Bukhari rahimahullah telah menuliskan
sebuah bab di dalam kitab Shahihnya tentang wajibnya shalat berjamaah.
Di antara
dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah adalah Firman Allah subhanahu
wa ta'ala:
وَأَقِيْمُوْا
الصَّلَاةَ وَآتُوْا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang
ruku'” (QS. al-Baqarah [2]: 43)
Syaikh
Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah ketika menafsirkan ayat ini
berkata, “Firman-Nya ‘dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’
maksudnya shalatlah bersama orang-orang yang shalat, dan di dalamnya ada
perintah dan kewajiban untuk menunaikan shalat secara berjamaah.” (Tafsiir
as-Sa’di)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا
صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Barangsiapa yang mendengar adzan lalu tidak
mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada udzur.” (HR. Ibnu Majah 793 dan dishahihkan oleh syaikh
al-Albani di Shahihul Jami’)
Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf
al-Qahthani hafidzahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa shalat
jamaah hukumnya adalah fardhu ‘ain, dan aku pernah mendengar Syaikh kami
Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz rahimahullah berkata, ‘Makna ‘tidak
ada shalat baginya’ yaitu maksudnya shalatnya tidak sempurna, bahkan kurang
sempurna, dan jumhur (kebanyakan) ulama menganggap shalatnya tetap sah.’” (Shalaatul
Jamaa’ati fii Dhau’il Kitaabi was Sunnah)
Dalam hadits
lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَقَدْ هَمَمْتُ
أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ
آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ
عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ. وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ
أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ
الْعِشَاءَ
“Demi dzat
yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan kuat untuk
memerintahkan (beberapa orang) mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku
perintahkan agar dikumandangkan adzan untuk shalat. Lalu aku perintahkan
seseorang untuk mengimami shalat. Kemudian aku mendatangi rumah beberapa
laki-laki yang tidak mengikuti shalat berjamaah, lalu aku bakar rumah-rumah
mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Melalui hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengancam orang-orang yang meninggalkan shalat berjamaah, bahwa beliau akan
membakar rumah-rumah mereka. Tentunya hal ini tidak akan beliau lakukan apabila
hukum shalat berjamaah hanyalah sunnah saja.
Juga perkataan beliau kepada seorang laki-laki buta yang meminta udzur
untuk tidak menghadiri shalat berjamaah tetapi ia mendengar suara adzan, beliau
tetap memerintahkannya untuk menghadiri shalat berjamaah:
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ؟
فَقَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَأَجِبْ
“Apakah
engkau mendengar adzan?”, maka ia menjawab, “benar”. Maka nabi shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda, “Jawablah! (penuhilah panggilan itu).” (HR.
Muslim)
Sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu juga menegaskan tentang
masalah shalat berjamaah, beliau berkata: “Kami melihat kawan-kawan kami, tidak
seorangpun tertinggal dari shalat berjamaah kecuali orang munafik yang jelas
kemunafikannya, bahkan seorang laki-laki yang sakit dari kami dipapah oleh dua
orang lalu diberdirikan di shaf.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)
Keutamaan Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah di masjid memiliki keutamaan yang banyak, berikut ini
adalah beberapa di antaranya:
1. Pahalanya
dilipatgandakan dari shalat sendirian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ
الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat jamaah itu lebih utama 27 derajat
daripada shalat sendirian” (HR. Bukhari 645)
Dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat dibanding satu derajat
tentu begitu jauh dan lebih baik, itulah perbandingan pahala antara shalat
berjamaah dengan shalat sendirian. Bahkan hadits berikut adalah merupakan
rangkuman keutamaan yang sangat besar yang terdapat dalam shalat berjamaah.
2. Langkahnya
menuju masjid mengangkat derajat dan menghapus kesalahan
3. Didoakan
oleh malaikat
4. Dihitung
mendapat pahala shalat selama menunggu masa datangnya shalat
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ
تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ
ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ
إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا
رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ
تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا
انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seseorang dengan berjamaah akan
dilipatgandakan 25 kali lipat daripada shalat yang dilakukan di rumah dan di
pasarnya. Yang demikian itu apabila seseorang berwudhu dan ia menyempurnakan
wudhunya, kemudian keluar menuju ke masjid, serta tidak ada yang membuatnya
keluar kecuali untuk melakukan shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan kakinya,
kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat, dan dihapuskan
kesalahannya. Dan apabila ia shalat (dengan berjamaah), maka Malaikat akan
senantiasa bershalawat atasnya, selama ia tetap di tempat shalatnya (dan belum
batal). Malaikat akan bershalawat atasnya, ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat
kepadanya. Ya Allah, berikanlah rahmat kepadanya.’ Salah seorang di antara
kalian tetap dalam keadaan shalat (mendapatkan pahala shalat) selama ia
menunggu datangnya waktu shalat.” (HR. Bukhari 647, Muslim 1506)
5. Disiapkan
tempat di surga
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَنْ غَدَا إِلَى المسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ
اللهُ لَهُ فِيْ الجَنَّةِ نُزُلًا كُلَّمَا غَدَا أَوَ رَاحَ
“Siapa yang pergi menuju masjid di pagi
hari ataupun malam hari, niscaya Allah menyediakan tempat baginya di surga
setiap kali ia pergi di pagi hari ataupun malam hari.” (HR. Al Bukhari 662
dan Muslim 1524)
Jika Allah
subhanahu wa ta'ala berjanji untuk menyediakan tempat di surga bagi orang yang
menuju masjid, maka berarti Allah juga menjanjikan orang itu untuk masuk ke
dalam surga, maka tentunya ini adalah merupakan keutamaan yang besar.
6. Siapa
yang ucapan amin-nya bersamaan dengan Malaikat, diampuni dosa-dosanya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا قَالَ الْإِمَامُ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ
وَلَا الضَّالِّينَ} فَقُولُوا آمِينَ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ
الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Jika imam mengucapkan “ghairil maghdhuubi
‘alaihim waladhdhaalliin” (bukan orang- orang yang Engkau murkai bukan pula
mereka yang tersesat) maka ucapkanlah “amin”, karena sesungguhnya siapa yang
ucapan (amin-nya) bersamaan dengan ucapan (amin-nya) Malaikat, niscaya diampuni
dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari 4475, Muslim 915)
Ini menunjukkan
bahwa malaikat ikut mengamini doa imam ketika membaca surat al-Fatihah, meminta
kepada Allah agar menunjuki jalan yang lurus.
7. Shalat
jamaah Isya dan Shubuh terhindar
dari menyerupai orang-orang munafik
Sesungguhnya
orang-orang munafik adalah orang yang diancam oleh Allah subhanahu wa ta'ala
bahwa ia akan berada di dasar api neraka. Hal ini karena orang-orang munafik
menampakkan keislaman tetapi menyembunyikan kekufuran di dalam hatinya.
Sebenarnya mereka membenci Islam, mereka hanya berpura-pura di hadapan kaum
muslimin. Maka dengan menunaikan shalat isya dan shalat shubuh berjamaah akan
menghindarkan seseorang dari sifat kemunafikan. Dalam sebuah hadits berikut
disebutkan, bahwa shalat yang paling berat dilakukan oleh orang-orang munafik
adalah shalat shubuh dan shalat isya berjamaah, dan hadits ini juga menunjukkan
akan besarnya pahala yang terdapat dalam kedua shalat tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِنَّ أَثْقَلَ صَلاَةٍ عَلَى
الْمُنَافِقِينَ صَلاَةُ الْعِشَاءِ وَصَلاَةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا
فِيْهِمَا لأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
“Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi
orang-orang munafik adalah shalat Isya dan shalat subuh, seandainya saja mereka
mengetahui pahala yang ada pada keduanya niscaya mereka akan mendatanginya
meskipun dengan merangkak.” (HR. Muslim 1482)
8. Menyamai
shalat separuh malam atau sepanjang malam
Melakukan
shalat separuh malam atau sepanjang malam terus menerus tiap malam tentu
merupakan suatu hal yang tidak mudah dilakukan oleh setiap orang, tetapi dengan
menunaikan shalat Isya berjamaah kita bisa memperoleh pahala setara dengan
shalat setengah malam, sedangkan shalat shubuh berjamaah setara dengan shalat
satu malam penuh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى العِشَاءَ فِيْ جَمَاعَةٍ
فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فِيْ جَمَاعَةٍ
فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ
“Barangsiapa
shalat Isya berjamaah, maka seakan-akan ia shalat separuh malam, dan barangsiapa
yang shalat shubuh secara berjamaah, maka seakan-akan ia shalat sepanjang malam.” (HR. Muslim 1491)
Demikianlah
keutamaan-keutamaan shalat jamaah yang dapat kami sebutkan di antara
keutamaan-keutamaan lain yang sebenarnya masih banyak lagi. Semoga Allah
meneguhkan langkah-langkah kaki kaum muslimin untuk bisa senantiasa menghadiri
shalat berjamaah di masjid.
Abu Ibrohim Ari bin Salimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.